PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha dari beberapa masyarakat pemilik lahan di Putussibau Selatan dan Putussibau Utara. Tim terdiri dari 3 (Tiga) orang yang diturunkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu pada Sabtu (21/10/2023).
Adapun maksud dan tujuan melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Lokasi Permohanan yaitu untuk memperoleh data dan informasi seperti letak tanah yang dimohon, luas tanah yang dimohon, koordinat geografis, garis sempadan bangunan. Tim yang melaksanakan tugas didampingi oleh pihak pemohon persetujuan KKPR untuk selanjutnya Bersama-sama menuju lokasi yang dimohon guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan.
Dengan adanya permohonan yang diajukan serta verifikasi lapangan yang dilakukan diharapkan untuk kedepannya segala bentuk urusan pembuatan sertifikat yang berhubungan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha dapat berjalan sesuai peruntukan yang semestinya dan dapat mengikuti peraturan yang ada.