BPBD Kapuas Hulu dan Satgas Karhutla Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Pertanian di Desa Nanga Kalis

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu bersama dengan tim gabungan dan bantuan warga, telah berhasil memadamkan kebakaran lahan pertanian seluas 1,8 hektar di Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Hulu, Gunawan, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap kejadian ini, mengingat potensi bahaya kebakaran lahan di daerah gambut ketika cuaca panas. Untungnya upaya pemadaman berhasil dilakukan dan mencegah api merambah ke lahan lainnya.

“Yang kami khawatirkan api merambah ke lahan lainnya sebab saat kejadian cuaca panas dan di lokasi merupakan lahan gambut, untung saja kebakaran itu berhasil dipadamkan,” kata Gunawan.

Disampaikan Gunawan, proses pemadam kurang lebih satu jam 45 menit yang melibatkan tim gabungan Satgas Karhutla yang terdiri dari Anggota TNI, Polri, Sat Pol PP, Tagana dan relawan serta warga setempat.

Peristiwa kebakaran lahan pertanian (ladang) milik salah satu warga Desa Nanga Kalis tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Kalis.

“Warga tersebut sudah melaporkan ke Satgas Karhutla untuk membakar lahan, sehingga tim gabungan membantu proses pemadamannya,” katanya.

Menurut dia, dalam upaya pemadaman BPBD Kabupaten Kapuas Hulu menurunkan sejumlah peralatan termasuk mobil pemadam kebakaran.

Atas peristiwa tersebut, Gunawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat saat ini musim kemarau yang dapat berdampak meluasnya kebakaran dan kabut asap.

Disebutkan Gunawan, pembukaan lahan terbatas dengan cara dibakar telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020 Tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

“Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,” kata Gunawan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy