Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ) Non Berusaha Perumahan Dinas Guru Sdn 04 Sungai Utik Kecamatan Embaloh Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan verifikasi lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha Perumahan Dinas Guru SDN 04 Sungai Utik Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu pada hari Selasa (26/09/2023). Tim yang diberi tugas oleh Kepala Bidang tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan verifikasi lapangan PKKPR Non Berusaha ini terdiri dari 2 (dua) orang.

Kegiatan ini dilakukan di Perumahan Dinas Guru SDN 04 Sungai Utik Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu. Pada kegiatan ini Tim Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi lapangan PKKPR Non Berusaha dengan didampingi oleh Sylvester Langit selaku PLT Kepala Sekolah SDN 04 Sungai Utik.

Maksud dari kegiatan ini yaitu untuk melakukan verifikasi lapangan di Perumahan Dinas Guru SDN 04 Sungai Utik Kecamatan Embaloh Hulu. Adapun tujuan dari kegiatan verifikasi lapangan ini yaitu untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi sebenarnya di lapangan dengan melakukan kegiatan pengambilan titik koordinat geografis, pengukuran luas lahan, luas bangunan, pengukuran garis sempadan jalan dan garis sempadan bangunan serta foto dokumentasi di lapangan sebagai dokumen pelengkap.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy