Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu yang diwakili dua orang staf analis mitigasi bencana mengikuti pelatihan perencanaan kontingensi di lingkungan provinsi Kalimantan Barat tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BNPB bekerjasama dengan BPBD Provinsi Kalimantan Barat dan BPSDM Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Jum’at (15/9/23).
Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan BPBD seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dan beberapa instansi yang terkait dengan penanggulangan bencana. Kegiatan ini bermaksud agar pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat dapat membuat dokumen Rencana Kontingensi per bencana yang disesuaikan dengan bencana yang sering terjadi di kabupaten/kota tersebut dikarenakan dokumen ini sangat penting dalam sistem penanggulangan bencana.
Faras salah satu staf yang ditugaskan mengatakan bahwa, Perencanaan kontingensi adalah suatu proses perencanaan penanganan situasi darurat bencana pada jenis bahaya tertentu, dalam keadaan yang tidak menentu, dengan skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat dan ditetapkan secara formal, sehingga pemerintah daerah wajib membuat dokumen tersebut sesuai dengan format rencana kontingensi 5.0 yang telah disosialisasikan dan dipraktekkan saat pelatihan berlangsung, ucapnya.
Faras juga menambahkan, Rencana Kontingensi nantinya menjadi referensi pembuatan Rencana Operasi Darurat Bencana (Renops) apabila bencana benar-benar terjadi sehingga pemerintah lebih siap dan tanggap dalam penanganan saat terjadi kedaruratan bencana.
“Seperti diketahui, Kabupaten Kapuas Hulu belum memiliki dokumen Rencana Kontingensi dikarenakan Pemda belum memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) baru yang merupakan dokumen utama dan vital sebagai dasar pembuatan dokumen-dokumen lanjutan seperti Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) dan Rencana Kontingensi per-bencana.”
“Dokumen KRB Kabupaten Kapuas Hulu pernah ada namun sudah habis masa berlaku 5 tahun, yaitu periode 2017-2021 sehingga perlu diperbaharui lagi.” tuturnya.
Untuk itu diharapkan agar Pemda segera menganggarkan pembuatan Dokumen KRB agar Pemda bisa membuat dokumen-dokumen lanjutan tersebut dikarenakan penanggulangan bencana merupakan hal yang sangat penting bagi suatu daerah dalam ketangguhan daerah menghadapi bencana, tuntasnya.