PadaJumat (15 September 2023) Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pendampingan terkait Implementasi Aplikasi SRIKANDI terhadap 2 (dua) perangkat daerah yaitu Sekretariat DPRD dan Dinas Perhubungan. Pelaksanaan pendampingan ini dilakukan diruangan Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud pembinaan kearsipan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (dalam hal ini Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu), sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan dalam undang undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, serta merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan pelayanan kearsipan melalui penerapan aplikasi SRIKANDI dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sehubungan dengan pelayanan kearsipan pada kedua OPD tersebut, bahwa keduanya telah berupaya secara optimal untuk melakukan pengelolaan surat (layanan kearsipan) dengan menggunakan dan menerapkan aplikasi SRIKANDI.