Disperpusip Kapuas Hulu Lakukan Pembinaan Pengelolaan Arsip di Kecamatan Bunut Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu  menurunkan Tim ke Kecamatan Bunut Hulu dalam rangka pembinaan penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan terhadap jajaran kecamatan dan perangkat desa dalam wilayah kecamatan Bunut Hulu, Kamis (7/9/2023).

Pembinaan penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan yang dilakukan oleh Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertujuan agar kegiatan kearsipan dapat berjalan dengan baik sehingga tercapai pengelolaan arsip yang efektif dan efisien yang dapat membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas substantif di desa-desa dan jajaran kecamatan dalam lingkup Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang 43 Tahun 2009 bahwa Dinas Perpustakaaan dan Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki salah satu fungsi melakukan pembinaan kearsipan dilingkungan daerah, dan Pembinaan Kearsipan tersebut dilakukan terhadap Perangkat Daerah/ Unit Kerja/ BUMD dilingkup daerah (provinsi, kabupaten/kota).

Kegiatan pembinaan penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan yang berlokasi dalam wilayah Kecamatan Bunut Hulu ini, merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Lembaga Kearsipan Daerah guna mengimplementasikan dan memenuhi tuntutan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tersebut diatas.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy