Kantor Pertanahan Kapuas Hulu memberikan 102 bidang tanah kepada masyarakat Desa Kedamin Darat, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Senin (21/8/2023). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain, mengatakan bahwa dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 24 Desember 2015 diprogramkan pembebasan 4.900 bidang hutan. Untuk membuat sertifikat tanah lewat program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dibutuhkan Surat Keputusan (SK) Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) dari Bupati Kapuas Hulu.
“Bupati sudah keluarkan SK CPCL itu di tahun 2022, jadi sekarang sudah bisa kita buat sertifikat sebagian dan diserahkan ke masyarakat,” ucapnya.