Diskan Kapuas Hulu Koordinasi tentang SKP ke DKP Provinsi Kalbar

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Pegolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Rudi Kurniawan, S.E., M.Si beserta Staff Koordinasi ke Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat terkait Sertifikat Kelayakan Pengolah (SKP) pada Jumat (11/8/2023).

Turut hadir pada kesempatan ini Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Hermiwati, S.Pi., M.A.P dan Penyusun Rencana Kelembagaan Pasar Hasil Perikanan Nadiya Ningrum, S.Pi.

SKP merupakan bentuk pengakuan formal dari penerapan standar mutu tertentu, yang tujuannya adalah memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang telah disertifikasi tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu. Dari pengertian tersebut, terdapat dua kata kunci yang harus ada dalam sebuah sertifikasi yaitu standar dan mutu. Sertifikasi ini juga sebagai salah satu upaya dalam mencegah produk dari kemungkinan terkontaminasi oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.

Prosedur Penerbitan SKP

SKP juga dapat membantu para pengusaha atau pengolah ikan untuk mengurus sertifikasi lain yang dibutuhkan guna melengkapi produk perikanan yang dihasilkan agar dapat bersaing di pasaran misalnya sertifikat halal dari LPPOM MUI dan sertifikat MD dari BPOM.

Kepala Bidang Pegolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Rudi Kurniawan, S.E., M.Si berharap jika kelompok pengolah hasil perikanan yang sudah mendapat bantuan dapat membuat SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolah) dari sertifikat tersebut kami dapat melihat adanya kemajuan dalam proses pengolahan dibandingkan dengan sebelum mendapat bantuan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy