Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha di Kecamatan Boyan Tanjung

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, melakukan verifikasi lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung pada Selasa (8/08/2023).

Tim terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditugaskan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi eksisting di lapangan, dalam rangka proses pemenuhan persyaratan pengurusan PKKPR Berusaha.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan bersama dengan Yoseph Acin selaku pemohon yang mengajukan permohonan PKKPR yang berada di Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung dan semuanya berjalan dengan baik.

Yoseph Acin berharap agar pengurusan PKKPR kegiatan berusaha ini dapat secepatnya diselesaikan agar usaha yang dibangun dan dijalankan bisa sesuai  peraturan yang berlaku sehingga nantinya dapat berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy