Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Ikuti Rapat Pembahasan Pelaksanaan Sertifikasi Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Barat

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M didampingi staf Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) mengikuti Rapat Pembahasan Pelaksanaan Sertifikasi Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Barat secara daring melalui zoom meeting di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (1/8/2023).


Rapat Pembahasan Pelaksanaan Sertifikasi Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh Kasubdit Sarana Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) selaku bagian teknis tentang pengukuran dan pendaftaran kapal sungai dan danau. Dalam rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Barat,  Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat dan didampingi oleh Bidang teknis terkait.

Pembahasan Pelaksanaan Sertifikasi Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Barat dipaparkan oleh Kasubdit Sarana Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP). Dalam pembahasannya, disampaikan bahwa akan dilaksanakan gerai pengukuran dan pendaftaran kapal sungai dan danau di Provinsi Kalimantan Barat. Pengukuran dilakukan langsung oleh Tim AUK (Ahli Ukur Kapal) Subdit Sarana dan BPTD Kelas II Provinsi Kalimantan Barat. Dalam pengukuran tersebut tahap I akan direncanakan  minggu depan mulai dari wilayah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak dan Kabupaten Kuburaya. Dalam pengukuran kapal ini langsung diterbitkan dokumen kelaiklautan sehingga selanjutnya Dinas Perhubungan diharapkan dapat memproses perizinan usaha angkutan seperti izin trayek dan sebagainya. Sebelum dilaksanakan gerai pengukuran diharapkan agar dapat dilakukan sosialisasi terhadap administrasi pengukuran dan pendaftaran kapal  supaya kegiatan dapat berjalan dengan efektif. Untuk kapal di bawah 7 GT tidak di kenanakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembahasan Pelaksanaan Sertifikasi Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Barat merupakan koordinasi agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan maksimal.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy