Kegiatan Penyerahan SPPT PBB-P2 oleh Kepala Bidang Bappenda Kabupaten Kapuas Hulu kepada 17 Desa di Kecamatan Selimbau Tahun 2023

Facebook
Twitter
LinkedIn

Ramli, S.Kep., MAP Kasi Ekonomi dan Pembangunan memimpin rapat dalam rangka Penyaluran SPPT PBB-P2 TAHUN 2023 yang dihadiri oleh Kabid Penyaluran dari BAPEMDA Kabupaten Kapuas Hulu serta Kepala Desa se-Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu di Ruang Aula Rapat Kantor Kecamatan Selimbau pada Jumat (4 Agustus 2023).

Progres kegiatan rapat berjalan dengan lancar sesuai harapan yang diharapkan, semoga setelah masyarakat sudah menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2023 diharapkan bisa menikmati dr hasil dalam sistem pembangunan diwilayah Selimbau bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya serta harus banyak peningkatan inprastruktur pembangunan yang lebih maju untuk tahun depan.

Adapun beberapa hal yang disampaikan adalah sebagai berikut : 
1. SPPT PBB yg disampaikan sesuai dengan data yg terdaftar pada daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) agar dapat diperiksa kembali;
2. SPPT PBB-P2 yg bermasalah (tercetak ganda, objek pajak dan wajib pajak tidak ditemukan dan sebagainya) agar dilaporkan ke bapenda kabupaten Kapuas hulu paling lambat tgl 21 Agustus 2023;
3. Laporan yg disampaikan melewati tgl yg sudah ditentukan akan diproses ke tahun pajak 2024 dan pajak tahun 2023 wajib setor sesuai dengan yg tertera didalam daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP);
4. PBB yang sudah tertagih harus segera dilaporkan ke bapenda kabupaten Kapuas hulu dan disetorkan ke kas daerah paling lambat tgl 31 Oktober 2023 melalui Bank Kalbar dengan nomor rekening 600-100-3906 atau melalui bendahara penerimaan bapenda kabupaten Kapuas Hulu, pada kesempatan yg sama kepala desa Titian Kuala menyerahkan talangan pembayaran PBB-P2 untuk warga desa/wajib pajak desa Titian Kuala sebesar 3.643.000 (tiga juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy