Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, Sos., M.Si didampingi Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Drs. Lugit, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Abang Japri, S.A.P, beserta jajaran mengikuti rapat pembahasan permasalahan penerbitan surat persetujuan berlayar Kapal Angkutan Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Barat daring via zoom meeting di ruangan rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (17/7/2023).
Rapat pembahasan permasalahan penerbitan surat persetujuan berlayar Kapal Angkutan Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Barat daring via zoom meeting di pimpin oleh Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Bambang Siswoyo, S.T., MT dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BTPD Kelas II Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Bagian SDM Sekretariat Jenderal Perhubungan Darat, Para Kasubdit di lingkungan Direktorat TSDP dan Para Ketua Tim Kelompok Substansi di lingkungan Direktorat TSDP.
Rapat pembahasan permasalahan penerbitan surat persetujuan berlayar Kapal Angkutan Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Barat dilatarbelakangi pertemuan Rakernas GAPASDAP di Hotel Tentrem Yogyakarta pada 12 Juli 2023 yang disampaikan bahwa ada permasalahan terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di tiap wilayah dalam Provinsi Kalimantan Barat. Maka diadakan rapat ini dan akan diberikan alternatif penyelesaian masalah. Adapun alternatif penyelesaian permasalahan yang diusulkan oleh Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) ialah akan dilakukan penugasan tambahan dari Kementerian Perhubungan kepada pegawai Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penugasan ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Penugasan ini harus memenuhi beberapa kriterian seperti memiliki sertifikast dasar-dasar kesyahbandaran. Dalam rapat ini juga dilakukan penyampaian masalah dari tiap Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota yang berjalan dengan lancar.