Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Bambang, S.E, M.M beserta Kabid Perikanan Tangkap Sukiman,S.Pi menghadiri Kampanye dan Edukasi terkait Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Menggunakan Setrum dan Racun Ikan di Aula Bank Kalbar Kapuas Hulu pada Senin (3/7/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yaitu lembaga pemerintah yang berada di bawah Pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dihadiri juga Kaprodi Teknologi Budidaya Perikanan PDD Polnep Kapuas Hulu Eki Juanda, S.Pi., M.P., dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Rustam Efendi Simarmata, S.H. sebagai Pemateri dan para peserta yang menjadi sasaran utama yaitu Kelompok Nelayan dan Kelompok Masyarakat Pengawas di Kapuas Hulu.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd Zaini. M.M. yang mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu adalah Kabupaten yang sangat luas. Berkenaan dengan penangkapan setrum dan racun merupakan masalah serius, kami mengharapkan para bapak ibu yang hadir bisa membantu mensosialisasikan kepada masyarakat dimanapun berada karena ditakutkan nantinya sumber daya ikan kita bisa punah.
“Kami mengharapkan sosialisasi ini tidak berakhir disini saja tetapi terus berlanjut dengan aksi nyata supaya populasi kita tidak terancam punah” imbuh Zaini
Selain itu juga disampaikan oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) DITJEN PSDKP, Khalid K. Jusuf yang dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu memiliki wilayah perairan yang luas, oleh karena itu jika cara kita mengelola Sumber Daya Ikan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku maka akan muncul sinyal yang negatif terutama terhadap keberlangsungan ikan-ikan yg ada di wilayah Kapuas Hulu. Ada beberapa jenis ikan langka di Kapuas Hulu yang kalau kita tidak lindungi secara terintegrasi maka bisa punah kedepan jika kita tidak memikirkan kelangsungan hidupnya. Saya sangat berharap kepada kita semua terutama aparat pemerintah untuk sama-sama memberikan pemahaman kepada kita dan masyarakat khususnya harus ramah lingkungan tidak menggunakan bom dan setrum.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Bambang S.E., M.Si dalam materinya mengatakan Penangkapan ikan menggunakan alat setrum merupakan suatu bentuk kejahatan yang akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan lingkungan sungai. Tidak hanya berbahaya untuk lingkungan, cara menangkap ikan menggunakan alat setrum juga berbahaya bagi manusia yang mencari ikan tersebut. Bambang menambahkan dampak dari penggunaan alat tangkap ikan setrum akan menyebabkan ikan-ikan mati, sehingga populasi ikan bisa menjadi punah baik yang saat ini berstatus dilindungi maupun yang tidak juga tetap harus di jaga. Untuk itu kami meminta kepada peserta yang hadir untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menyentrum ikan, karna ada undang-undangnya dan bisa dipidanakan.