PUTUSSIBAU –Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Bangunan Gedung dan Jalan Lingkungan melaksanakan Verifikasi Usulan Kegiatan dari Pemerintah Desa, Badan atau Lembaga Penerima Hibah dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bangunan Fasilitas Umum, Jalan Lingkungan dan Gertak Kayu Tahun Anggaran 2023, Senin (26/06/2023)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah naskah perjanjian hibah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) antara Pemerintah Daerah sebagai pemberi hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar maupun kepada Pemerintah Pusat sebagai penerima hibah. Verifikasi dan Penandatanganan NPHD ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kesediaan calon penerima hibah barang/jasa berupa bangunan fasilitas umum, jalan lingkungan dan gertak kayu pada kegiatan Bidang Bangunan Gedung dan Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2023.
Beberapa paket pekerjaan Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan verifikasi dan penandatanganan NPHD berada di Desa dan Kelurahan calon penerima hibah dalam wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu Desa Nanga Kelibang, Desa Semangut Utara, Desa Nanga Semangut dan Desa Riam Piyang Kecamatan Bunut Hulu, kemudian di Desa Nibung Kecamatan Selimbau. Dengan telah ditandatangani NPHD diharapakan kegiatan dapat terlaksana tanpa kendala kedepannya sehingga hasil pembangunan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat,”ujar Sutiadi, S.T. Pejabat Fungsional Jalan dan Jembatan pada Bidang Bangunan Gedung dan Jalan Lingkungan.
Verifikasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah di Kecamatan Seberuang, Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Putussibau Utara dilaksanakan pada tanggal 21 – 23 Juni 2023 oleh Staf Bidang Bangunan Gedung dan Jalan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu.