Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Subbagian Umum dan Aparatur Melaksanakan kegiatan Pengecekan Keberadaan Fisik Jalan Desa/Lingkungan yang akan dihibahkan ke Desa diantaranya Pada Pembangunan MCK Plus Berbasis Masyarakat Kecamatan Silat Hilir DAK+DAU dan Rehabilitasi Gertak Kayu Dusun Keduai Desa Nanga Nuar Kecamatan Silat Hilir pada Senin (26/06/2023).
Bangunan yang akan dihibahkan ke pihak desa sebagaimana telah dicanangkan bagian Aset perlu di inventarisasi untuk mengetahui bangunan tersebut dan kondisi terkini serta konstruksi saat ini. Pengecekan atau pemantauan fisik bangunan dilakukan bersama dengan perangkat desa tim aset untuk diketahui bersama. Dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah di Kecamatan Silat Hilir Pada Pembangunan MCK Plus Berbasis Masyarakat Kec. Silat Hilir DAK+DAU yang memiliki panjang 6 meter dan lebar 6 meter saat ini masih berfungsi dan masih dalam kondisi baik dan Rehabilitasi Gertak Kayu Dusun Keduai Desa Nanga Nuar Kecamatan Silat Hilir panjang 44 meter dan lebar 3 meter sudah diperbaiki dengan cor beton mengguna Dana Desa (DD) dan masih dalam kondisi baik akan segera di ajukan hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan proses administrasi. Adapun kendala tentang status tanah, dimana status tanah masih dalam proses pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah).
Dalam hal ini kepala desa juga menuturkan bahwa pemerintah desa merasa bersyukur dengan adanya kegiatan hibah tersebut dan selaku perangkat desa menyambut baik dengan adanya kegiatan hibah jalan desa tersebut agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam pencatatan aset didesa. Dengan berjalannya kegiatan ini pemerintah desa tidak perlu merasa khawatir untuk melakukan pemeliharaan jalan dan jembatan di desa yang sifatnya sangat mendesak dengan menggunakan anggaran dana desa.