Sungai Tekuyung – Disdukcapil Menyapa Masyarakat hadir pada Kegiatan Kemah Pemuda (KEMPA) 2023 dilaksanakan di GKMI Kasih Agape Sungai Tekuyung, Desa Tangai Jaya Kecamatan Mentebah (Kamis, 22 Juni 2023).
KEMPA 2023 diselenggarakan oleh Gereja Kristen Muria Indonesia/Yayasan Pengutus Injil dan Pelayanan Kasih (GKMI-PIPKA) Kapuas Hulu melibatkan 276 peserta perwakilan dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Peserta tak hanya berasal dari daerah terdekat dengan lokasi kegiatan, peserta DAS Kapuas dan perbatasan Indonesia-Malaysia turut hadir. Para peserta didominasi remaja ini, mulai dari SMP, SMA, Mahasiswa/i serta tomas dan pemuka agama antusias mengikuti kegiatan KEMPA yang seyogyanya diadakan setiap tahunnya. Karna KEMPAH sendiri sempat vakum sejak Covid-19 melanda Kapuas Hulu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil penuhi undangan panitia sebagai pengisi materi dihari ke-4 kegiatan sejak dimulai pada tanggal 19 – 23 Juni 2023. Kristina Ayang (Capil) bersama rekannya jabarkan materi “Pentingnya Administrasi Kependudukan” dihadapan para peserta.
Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen kependudukan, pencatatan sipil, pengeloalaan informasi adminduk serta pendayagunaan, hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Tujuannya tertib database kependudukan berbasis NIK, tertib penerbitan NIK dan tertib dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Pencatatan Sipil dan lainnya).
Manfaat Adminduk sendiri menjadi acuan perumusan kebijakan dan pembangunan, mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu serta tersedianya data penduduk sebagai rujukan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan.
Data penduduk, data perorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Contoh manfaat lainnya, KTP eletronik sudah berlaku secara nasional dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta karna tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Adminduk (pengelolaan dan penyajian data kependudukan skala Kabupten/Kota (UU no 23 tahun 2006 pasal 7), melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil berkewajiban antara lain, memberikan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta menerbitkan Dokumen Kependudukan (UU no 23 tahun 2006 pasal 8). Berdasarkan Hukum: UU 23 Tahun 2006 Tentang Adminduk, PERPRES No. 26 Tahun 2009 dan PERPRES No.35 Tahun 2010.