Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2023 di Kecamatan Semitau

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di lokasi Kecamatan Semitau yaitu Pembangunan MCK Desa Sekedau, Pembangunan MCK di Rumah Adat Lemedak Dusun Nanga Lemedak, Pembangunan WC Umum Desa Kenepai Komplek Kecamatan Semitau pada Senin (19/06/2023).

Dari hasil yang didapat Pembangunan MCK Ds. Sekedau Kec. Semitau dengan panjang 3 M (meter) dan lebar 4,5 M (meter) dengan kondisi rusak berat sehingga tidak bisa lagi dipergunakan oleh masyarakat, Pembangunan MCK Rumah Adat Lemedak Dusun Nanga Lemedak Kecamatan Semitau terdapat 2 unit masing-masing panjamg 2,5 M (meter) dan lebar 3 M (meter) dengan kondisi rusak ringan untuk MCK yang berada di Rumah Adat dan rusak berat untuk MCK yang berada di pemukiman warga, Pembangunan WC Umum Desa Kenepai Komplek Kecamatan Semitau dengan panjang 2,5 M (meter) dan panjang 2 M (meter) dengan kondisi rusak sedang.

Dalam rangka mewujudkan Desa yang maju harus dilaksanakan melalui beberapa tahapan penataan ulang. Salah satunya adalah penataan Inventarisasi Barang Milik Daerah. Hal ini juga merupakan untuk mencatat dan pendataan awal Barang Milik Daerah yang pembangunannya sudah ada di Desa.

Kegiatan ini dilakukan setiap tahun oleh tim Inventarisasi Barang Milik Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu serta mengetahui kondisi pembangunan apakah masih dalam kondisi baik atau rusak dan tahap berikutnya akan dihibah dari Dinas ke Desa yang bersangkutan.

Untuk itu Desa juga harus berkoordinasi dengan pihak Dinas terutama dibagian yang menangani Barang Milik Daerah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy