Syarat Pengajuan Akta Kelahiran

Facebook
Twitter
LinkedIn

Tanjung Karang – Kepala Desa (Octavianus Jaang) meminpin Desa Tanjung Karang dengan jumlah penduduk 603 jiwa di 4 RT/2 Dusun Long Miting dan Idaa Beraan. Kepemilikan Kartu Keluarga sebanyak 183 (KK). Menurut jenis dengan jumlah 293 Laki-laki dan 308 perempuan, 2 dusun tersebut terletak diantara sungai mendalam.

Mengawali Pelayanan jemput bola Adminduk, Megawati(Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil) memberikan arahan maksud dan tujuan pelayanan di Kantor Desa Tanjung Karang pada Rabu (14 Juni 2023).

Kepala Bidang Pencatatan Sipil menjelaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran (UU No.24 Tahun 2013 Pasal 27 Ayat 1).

Syaratnya pengajuan Akta Kelahiran;

  • surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan
  • surat Nikah/Akta perkawinan orangtua
  • fotocopy kartu keluarga dan KTP orangtua
  • fotocopy KTP saksi
  • fotocopy KTP pemohon

Dan penjelasannya; pemohon/pengaju mengisi formulir F-2.01, Suket Kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum (Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli).

Surat Nikah/Akta perkawinan orangtua/bukti lain yang sah, WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang telah tercantum dalam formulir F-2.01.(dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga), fotocopy KTP pemohon (jika pengisian formulir F-2.01. diwakili)

Sebelum mengakhiri pengarahan, ini pesan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Periksa kebenaran data dokumen yang anda miliki sekarang juga! jika sudah benar dan lengkap berarti anda telah sadar adminduk.

Megawati juga menghimbau “Mari bersama kita wujudkan Kapuas Hulu Hebat dengan program #Gerakan Iindonesia Sadar Adminduk (GISA)”

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy