Verifikasi Lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha Di Sdn 08 Mantan Desa Mantan Kecamatan Suhaid

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) Non Berusaha di SDN 08 Manta Desa Mantan Kecamatan Suhaid pada Jumat (09/06/2023).

Tim terdiri dari 3 (tiga) orang yang diturunkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Tujuan melakukan Verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) Non Berusaha di SDN 08 Mantan Desa Mantan Kecamatan Suhaid, yaitu untuk memperoleh data lokasi dan informasi seperti letak tanah, luas tanah yang dimohon, status/penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini, koordinat geografis, dan jarak bangunan dari AS jalan, guna penerbitan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kegiatan Non Berusaha.

Tim yang melaksanakan tugas didampingi oleh orang Dari dinas Badan Keuangan Dan Aset Daerah bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SDN 08 Mantan Desa Mantan guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan agar Tim Bidang Tata Ruang dapat memperoleh informasi data yang sesuai untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan data yang akurat dan Sesuai.

Dengan adanya perizinan serta permohonan verifikasi yang di ajukan diharapkan untuk kedepannya segala bentuk urusan pembuatan Sertifikat berhubungan dengan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang Non Berusaha dapat berjalan sesuai peruntukan yang semestinya dan segala permohonan dapat sama mengikuti dengan peraturan yang ada.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy