Sekretariat Sub Bagian Umum dan Aparatur Melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Kecamatan Mentebah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Sub Bagian Umum dan Aparatur melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Pembangunan Gertak Kayu Dsesa Menaren Kecamatan Mentebah, Pembangunan Gertak Kayu Dusun Biang II Desa Tanjung Kec. Mentebah, Jembatan Gantung  Dusun Menaren Desa Tekalong Kecamatan Mentebah, Pembangunan Jembatan Gantung Desa Suka Maju – Transmigrasi Suka Maju UPT XVI Kecamatan Mentebah dan Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah pada Jum’at (09/06/2023).

Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu turun langsung untuk melihat kondisi dilapangan bersama dengan kepala desa dan aparat desa melakukan pengukuran terhadap bangunan gertak kayu dan jembatan gantung di empat desa tersebut. Ada lima bangunan di Kecamatan Mentebah oleh tim inventarisasi aset di buat berita acara survei lapangan, sebagai salah satu syarat untuk penyerahan hibah aset. Dengan adanya kegiatan ini Kepala Desa Menaren, Sekretaris Desa Tanjung, Kepala Desa Suka Maju dan Kepala Desa Tanjung Intan menyambut baik serta bersedia dan ada juga yang tidak bersedia untuk menerima hibah aset tersebut.

Dari hasil lapangan Bangunan Gertak Kayu Desa Menaren Kecamatan Mentebah memiliki ukuran panjang 22,30 m dan lebar 2 m. Sedangkan fisik di bangun pada Tahun 2016 dengan kondisi sekarang rusak ringan dan status tanah belum memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), dalam hal hibah Kepala Desa Menaren bersedia dan masih melakukan kelengkapan administrasi, sedangkan untuk bangunan Gertak Kayu Dsn. Biang II Ds. Tanjung Kec. Mentebah yang memiliki ukuran panjang 34 m dan lebar 3,20 m di bangun pada tahun 2017 dengan kondisi sekarang rusak berat dan status tanah belum memiliki SKT, Sekretaris Desa Tanjung (Bonifasius Layo) mengatakan jembatan tersebut merupakan jalan kabupaten sehingga Sekretaris Desa tidak bersedia menerima hibah.

Adapun Jembatan Gantung Dsn. Menaren Desa Tekalong Kecamatan Mentebah berada di Dusun Ranjat memiliki ukuran panjang 37 m dan lebar 1,70 m dibangun pada tahun 2006 dengan kondisi sekarang rusak berat dan status tanah belum memilik SKT, Kades Menaren (Jahidin) mengatakan bangunan yang ada dua di desanya bersedia di hibah ke desa. Dilanjutkan Bangunan Jembatan Gantung Desa Suka Maju – Transmigrasi Suka Maju UPT XVI Kecamatan Mentebah yang terletak di Desa Suka Maju sedangkan fisik bangunan tersebut sudah tidak ada di karenakan jembatannya putus dan di bongkar. Adapun bangunan yang ada sekarang tiang pelon dan balok angkel yang di bangun dua tahap tahun 2020 dan 2021. Menurut Kepala Desa Suka Maju (Sabri, S.Kom.I) mengatakan bangunan tersebut berlanjut sampai selesai tetapi hingga sekarang belum dikerjakan. Kepala Desa Suka Maju berharap Pemerintah Daerah/Instansi terkait agar bangunan jembatan gantung menuju transmigrasi suka maju dibangun hingga selesai.

Bangunan Gertak Kayu Ds. Menaren Kec. Mentebah

Dilanjutkan Jembatan Gantung Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah berada di Desa Tanjung Intan dan Desa Nanga Mentebah yaitu jalan melintas sungai mentebah memiliki ukuran panjang 121 m dan lebar 1,60 m dengan kondisi rusak ringan, status tanah belum ada SKT, dalam hal hibah Kepala Desa Tanjung Intan belum bersedia di hibah ke desa.

Bangunan Gertak Kayu Dsn. Biang II Ds. Tanjung Kec. Mentebah

Selanjutnya akan dijadikan data informasi awal untuk bahan kelengkapan data aset di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, Adapun proses hibah pihak desa ada yang tidak bersedia dan ada juga yang bersedia, sedangkan yang bersedia masih dalam melakukan kelengkapan administrasi     .     (Abdr, edtr)

Jembatan Gantung Dusun Menaren Kecamatan Mentebah

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy