Sambus – Ruslan Kepala Desa Sambus sambut kehadiran tim Jebol Pelayanan Adminduk Disdukcapil kali ini tim jebol dipimpin Kepala Bidang Pencatatan Sipil – Megawati di aula Kantor Desa (pukul 08.15 WIB). Pelaksanaan Pelayanan Adminduk dipagi yang cerah namun menyengat kulit ini tak menyurutkan warga Sambus untuk mendatangi lokasi pelayanan (Senin,12 Juni 2023).
Menurut Ruslan (Kepala Desa yang menangani 4 RT/2 Dusun ini), sebagian warganya ada yang menunggu kehadiran tim Jemput Bola-Disdukcapil sejak pagi. Warga ada yang menanyakan tentang masa berlaku KTP-el miliknya, disitu tertera berakhir – sampai dengan tahun 2017 (sambil menunjukan KTP).
“Jangan panik apabila pada KTP Elektronik masa berlakunya berakhir, karena KTP Elektronik masih tetap berlaku. Tidak perlu ganti baru terkecuali ada perubahan data, hilang atau rusak,” ucap Megawati.
Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013: “Dinyatakan KTP berlaku seumur hidup, UU Nomor 24 tahun 2013, tertuang dalam pasal 64 ayat 7 huruf a yang mengamanatkan bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup”. Serta UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 101 huruf c, Diamanatkan bahwa: “KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup”. KTP Elektronik yang diterbitkan sejak Tahun 2011 tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya. Bila dalam KTP-el masih ada masa kadaluarsanya, tidak perlu dicetak ulang. Artinya KTP-nya tetap berlaku. Arti KTP-el berlaku seumur hidup,” tutur Megawati.
Yusri selaku Jafung pada Bidang Dafduk Disdukcapil menambahkan bahwa KTP elektronik perlu diganti jika; ada perubahan data seperti status perkawinan, pekerjaan, alamat yang sudah berpindah dan perubahan data-data lainnya. KTP elektronik rusak sehingga data yang tercantum di Fisik KTP elektronik maupun di chip tidak lagi bisa terbaca, KTP elektronik hilang, maupun pergantian foto(wanita sudah menggunakan hijab). Berdasarkan Hukum, Pasal 64 ayat(7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Kemendagri No:470/296/SJ Tahun 2016.