Tim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pendampingan dan monitoring pelaksanaan AKIP pada Dinas Perikanan di Aula Dinas Perikanan pada Kamis (8/6/2023).
Tim AKIP Kapuas Hulu dipimpin oleh Gita Suryana,S.E Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan dua orang staf beserta Arief Ismuryato,S.E dan Hendra Inspektur Bagian III Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Rudy Kurniawan,S.E.,M.Si bersama Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Kepala Bidang Perikanan Budidaya serta pejabat fungsional.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi tentang akuntabilitas pemerintah oleh Gita Suryana,S.E Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam penyampiannya Gita menekankan bahwa dalam penilian kinerja OPD tidak hanya realisasi penyerapan anggaran akan tetapi capaian kinerja menjadi pokok utama berhasil atau tidak sebuah OPD dalam menjalankan program dan kegiatan.
Gita menambahkan bahwa semua jenjang baik itu Eselon II dan III maupun pejabat fungsional mempunyai peranan dalam tercapainya tujuan dan sasaran stategis OPD. Dimana masing-masing sudah memiliki Perjanjian Kinerja dan sudah tertuang ke dalam SKP.
Dilanjutkan dengan penyampaian dari Inspektur Pembantu III Areif Ismuryanto,S.E. Menurut Arief berdasarkan laporan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023 Nomor 700.1.2.7/101/LHE/INKAB/IB3 pada OPD Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mendapat predikat B dengan nilai 61,40.
Atas LHE tersebut, Dinas Perikanan mendapatkan rekomendasi sebanyak 14 poin. Dimana dalam poin-poin tersebut ada beberapa perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti untuk memperbaiki nilai SAKIP Dinas Perikanan tahun 2023.
Pin-poin tersebut meliputi 4 komponen penilaian antara lain perbaikan perencanaan kinerja yang harus bersinergi mulai dari Renstra, Renja, Cascading hingga Perjanjian Kinerja (PK). selanjutnya perencanaan kinerja tersebut diukur sesuai dengan perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani. Hasil pengukuran tersbut harus mememenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Auchifable, Relevant dan Time Bound).
Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah stetegis guna meningkatkan akutabilitas pada Dinas Perikanan seperti penguatan internal dengan melakukan monitoring dan evaluasi internal. Seperti rapat – rapat teknis untuk melibatkan semua staf yang ada pada bidang masing-masing. Sehingga permasalahan dan tindaklanjut dalam meningkatan hasil (outcome) bisa tercapai secara bersama-sama.