Syarat Pembuatan KIA

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau –  Kelurahan Hilir Kantor menangani 17 RT dan 5 RW. Tak luput dari Pelayanan Jemput Bola Adminduk Disdukcapil Kapuas Hulu. Kantor yang sementara dipimpin bapak Mulyana Mukhlis Nurya ( Sekretaris), warganya cukup antusias hari ini mendatangi Kantor Kelurahan – Kecamtan Putussibau Utara (Selasa, 6 Juni 2023).

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berbenah terkait perekaman data dan identitas. Kini, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun jelas Sekretaris Disdukcapil. Cara mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) ini merupakan kartu yang diperuntukkan untuk anak dibawah usia 17 tahun dan belum menikah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri no.2 Tahun 2016.

Pemerintah menerbitkan KIA dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, jelas Sekretaris Disdukcapil.

“Saat ini orang tua wajib untuk mengurus KIA untuk anak bapak/ibu sekalian,”anjur Jadiid.

Asrol Jadiid ( nama lengkapnya) menerangkan KIA ini juga berlaku seperti KTP pada umumnya, dimana kartu ini juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil /Dukcapil Kabupaten/Kota.

Mengenai hal ini, kami akan memberikan informasi mengenai syarat dan cara membuat KIA. Ada beberapa syarat yang perlu kalian persiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak KIA, Walidad – Kabid Pendaftaran Penduduk menambahkan

Syarat dan cara membuat Kartu Identitas Anak yang telah kami siapkan berikut ini: Jenis Kartu Identitas Anak (KIA), jenis kartu KIA ini dibedakan menjadi 2, yaitu untuk anak di usia 0-5 tahun yang tidak disertai foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari yang sudah disertai dengan foto.

Syarat Pembuatan KIA;

Bayi yang baru lahir

  • KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran.
  • Untuk anak usia dibawah 5 tahun dan belum memiliki KIA
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga orang tua

Untuk Anak di atas 5 Tahun

  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • KK asli orang tua
  • Pas foto warna berukuran 2×3 (1 lembar)

Untuk Anak Warga Negara Asing

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orang tua
  • KTP elektronik asli

“Agar pelaksanannya tertib, alur pengurusan dokumen kependudukan pada Pelayanan Jebol di Kantor Kelurahan ini dibagi 4 meja: Registrasi, Pengurusan Pencatatan Sipil, Perubahan elemen Biodata dan Perekaman,” arah Walidad.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy