Putussibau – Dalam Rangka Penataan Menara/BTS Telekomunikasi, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di beberapa desa yang ada di Kecamatan Putussibau Utara, Putussibau Selatan dan Kecamatan Kalis pada Rabu (31/05/2023).
Kegiatan ini dilakukan di 3 (Tiga) Lokasi Pembanguan BTS yaitu di Desa Seluan Kecamatan Putussibau Utara, Desa Suka Maju Kecamatan Putussibau Selatan dan Desa Tekudak Kecamatan Kalis. Pada kegiatan ini Tim Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi Lapangan PKKPR, didampingi oleh pihak dari ATR/BPN Kapuas Hulu dan Tim Bakti Kominfo.
Adapun maksud dan tujuan melakukan Verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pembangunan BTS yaitu untuk memperoleh data dan informasi seperti letak tanah yang dimohon, status / penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini, untuk selanjutnya disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pembangunan Tower BTS di desa-desa ini diharapkan dapat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tentang Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi.