Dinas Perhubungan Laksanakan Penandatanganan SPK Tenaga Kontrak

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M, didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T., M.T, Kepala Bidang LLAJ Peter Billyn, J, S.H, Kepala Bidang ASDP Drs. Lugit, Kasubbag Umum dan Aparatur Khajijah melaksanakan Rapat Penandatanganan Surat Perjanjian Tenaga Kontrak (SPK) dengan 27 tenaga kontrak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu pada Jum’at (19/5/2023).

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kasubbag Umum dan Aparatur Khajijah, kemudian Paparan terhadap isi SPK yg disampaikan oleh Sektrataris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T., M.T dan Penandatanganan SPK oleh 27  Tenaga Kontak  Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh Sektrataris Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Dedy, S.T., M.T.
Surat Perjanjian Tenaga Kontrak (SPK) sangatlah penting maka semua Tenaga Kontrak diharuskan untuk hadir dalam Penandatanganan Surat Perjanjian Tenaga Kontrak (SPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, karena para Tenaga Kontrak harus mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku serta mengetahui Hak dan Kewajiban dalam SPK tersebut, sehingga baik PNS ataupun Tenaga Kontak dapat melakukan pekerjaan dangan nyaman dan jelas, disamping itu Aturan yang dibuat dalam SPK berdasarkan UUD dan berdasarkan keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 164/BKPSDM 2023 tanggal 10 April 2023, tentang pengangkatan Tenaga Kontrak dilingkungan pemerintah kabupaten Kapuas Hulu yang berlaku selama masa kerja 1 Tahun sejak 2 Januari sampai dengan 31 Desember.

Selanjutnya kinerja baik PNS ataupun Tenaga Kontrak akan di buat dan dievaluasi diakhir tahun, sehingga diharapkan semua pegawai harus menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu baik didalam maupun diluar lingkungan kerja dan Jika ada aturan yg dibuat tidak sesuai dengan SPK maka wajib melaporan dan diharapkan aturan yang dibuat dan ditandatangani harus dipatuhi dan ditaati oleh semua pihak baik PNS maupun Tenaga Kontrak.

Kegiatan diakhiri dengan pesan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M.

“Tentang pasal yg membocorkan rahasia negara harus benar-benar diperhatikan, jangan memposting hal-hal yang berkaitan dengan berkas-berkas negara ataupun surat-surat penting dan lebih baik diam daripada membicarakan hal-hal yg tidak penting dan diharapkan kinerja harus mencapai target yang diharapkan dan hari Senin diharapkan semua pegawai mengikuti Apel Pagi dan melakukan pekerjaan dengan baik,” katanya.

Kemudian kegiatan ditutup oleh Kasubbag Umum dan Aparatur Khajijah serta pembagian SPK dan Penandatanganan Surat Perjanjian Tenaga Kontrak (SPK) oleh 22 Orang Tenaga Kontrak yang hadir kegiatan berjalan lancar.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy