PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melalui bidang Bina Marga melakukan survey hasil jangka pendek (Immediate Ooutcome) untuk keperluan perhitungan kecepatan rata – rata pada Ruas Jalan Simpang Silat (Miau Merah) – Nanga Silat Kecamatan Silat Hilir pada Rabu (17/05/2023).
Tujuan Kegiatan Survey tersebut dalam rangka untuk mengetahui kecepatan rata – rata waktu tempuh pada Pekerjaan di Ruas Simpang Silat (Miau Merah) – Nanga Silat Kecamatan Silat Hilir.
Ronny Barisa Arindo, S.T salah satu staf yang ditugaskan mengatakan bahwa hasil survey pada Ruas Jalan tersebut, setelah ditingkatkan Kecepatan rata-ratanya meningkat dari 20 Km/Jam (sebelum ditingkatkan) menjadi 60 Km/Jam.
Ronny Barisa Arindo, S.T juga menjelaskan bahwa batasan kecepatan kendaraan jika ruas jalan tersebut sudah ditangani sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2009 dan Permenhub No.111 Tahu 2016 tentang tata cara Penetapan Batas Kecepatan.(RBA)