Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu diwakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T., M.T, didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Peter Billyn Janting, S.H, Bendahara Penerima Theresia Tina, A.Md dan Juru Pungut Retribusi ASDP Lisa Anggraini menghadiri rapat koordinasi tim penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (16/5/2023).

Rapat koordinasi tim penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi dan Umum (Asisten III) Ir. Istiwa, M.Si, didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pemungut pajak dan retribusi.

Kegiatan penyusunan perda tersebut merupakan bentuk respon Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana amanat dari Undang-Undang tersebut terdapat beberapa pajak dan retibusi yang tidak lagi dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pajak dan Retribusi yang ada di Dinas Perhubungan ada yang tidak dipungut lagi diantaranya retribusi terminal, retribusi KIR dan retribusi izin trayek. Sementara perda tentang pelayanan kepelabuhanan dan perda tentang penyeberangan air akan dilalukan penyesuaian.

Perda yang masih boleh dipungut untuk penarikan retribusinya adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum. Peraturan daerah yang sudah ada masih tetap berlaku sampai di terbitkannya perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, paling lambat bulan januari tahun 2024. Untuk penyusunan Perda di laksanakan oleh Badan Pendapatan daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan rapat berjalan dengan baik semua Organisasi perangkat daerah yang diundang memberikan saran dan masukan untuk kelancaran penyusunan perda tersebut.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy