Proges Layanan Pacaknuan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Layanan PACAKNUAN (Pengadilan Agama dengan Disdukcapil Kapuas Hulu – PKS) via Gisa daring diruang operator Disdukcapil Kab. Kapuas Hulu

Amirul mengatakan bahwa pengajuan dan pengerjaan Penyerahan Akta Cerai, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dalam waktu yang bersamaan – PACAKNUAN yang telah disepakati Pengadilan Agama Putussibau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas Hulu lewat layanan GISA daring pertanggal 30 Maret sampai dengan 27 April tahun 2023.

Pengadilan Agama Putussibau telah mengajukan 13 pengajuan Akta Perceraian, Pengajuan dilengkapi dengan Akta Perceraian dari Pengadilan Agama Putussibau, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk elektronik yang bersangkutan.

Amirul menambahkan selaku operator PACAKNUAN pada Disdukcapil akan mengunduh dan meneruskan berkas Akta Perceraian untuk diproses dan ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang pada Disdukcapil.

“Berkas pengajuan dari Pengadilan Agama Putussibau diproses pemisahan Kartu Keluarga dan perubahan elemen data pada KTP elektronik suami – istri yang bercerai. Kemudian penerbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik terbaru dengan status cerai,”jelasnya.

Tentunya ada kendala saat proses validasi dan verifikasi berkas yang diunggah, pastikan file maupun foto yang terunggah nantinya dapat terbaca dengan baik, tidak buram dan tidak terpotong saran Amirul.

PACAKNUAN ini dituangkan pada Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Putussibau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas Hulu disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu – Wahyudi Hidayat, ST di Sekretariat Daerah Kapuas Hulu pada 28 Maret dengan program layanan Penyerahan Akta Cerai, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Dalam Waktu yang Bersamaan (PACAKNUAN).

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy