Integrasi Data Kependudukan

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kapuas Hulu yang memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri dalam memperoleh Amar Putusan berupa pembatalan perkawinan, pencatatan perceraian non- muslim, pembatalan perceraian, akta kematian, pengangkatan, pengesahan dan pengakuan anak, pengakuan anak penduduk diwilayah NKRI yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengakuan anak penduduk diwilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pencatatan perubahan nama, pencatatan peristiwa penting lainnya bagi penduduk dan pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk berikut perubahan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik secara terintegrasi dan sekaligus.

Hal ini bertujuan agar masyarakat Kapuas Hulu memperoleh kemudahan dalam pelayanan yang menyangkut perubahan elemen data kependudukan yang terjadi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Putussibau. Pengadilan Negeri Putussibau dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu sepakat Kerjasama dalam integrasi data dan dokumen kependudukan. Kedua belah pihak berpedoman, tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) disebut dengan Akta dan Dokumem DUKCAPIL Bisa Sekaligus (ABS).

Perjanjian Kerja Sama meliputi pelayanan produk Pengadilan Negeri Putussibau yang berkaitan dengan Penetapan atau Amar Putusan kemudian diteruskan pada Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas Hulu berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Akta Pencatatan Sipil sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Putussibau untuk pengaturan teknis pelaksanaannya melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing.

Pengadilan Negeri Putussibau disebutkan sebagai pihak pertama dalam PKS nantinya mendapat hak akses khusus, bimtek pemanfaatan dan jaminan keamanan data pada aplikasi GISA/layanan daring yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.

Hak akses tersebut dimanfaatkan untuk meng-unggah dokumen asli Putusan Pengadilan Negeri Putussibau yang telah Berkuatan Hukum Tetap (BHT) dan dokumen kependudukan lainnya dalam format pdf (Portable Documen Format ) atau dalam format gambar sesuai dengan persyaratan administrasi kependudukan dilengkapi oleh pengajuan perkara/dari pihak pemohon.

Selanjut Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kapuas Hulu sebagai pihak kedua menindak-lanjuti perubahan elemen data kependudukan dan menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Putussibau yang telah Berkuatan Hukum Tetap (BHT) yang terunggah tersebut.

Kemudian Pengadilan Negeri Putussibau menyerahkan secara bersamaan Akta dan dokumen dukcapil Bisa Sekaligus (asli) kepada masyarakat sebagai pihak pemohon, namun terlebih dahulu menarik seluruh Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sebelumnya dikembalikan pada Disdukcapil Kapuas Hulu jelas Usmandi. #DKPS_KH2023

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy