PUTUSSIBAU – Sesuai permohonan PKKPR dari CV. Bina Cipta, Tim Pokja Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang ada di wilayah izin usaha pertambangan di Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu pada Rabu (05/04/2023).
Pada kegiatan ini Tim Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi lapangan didampingi oleh perangkat desa pada lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan komoditas Pasir Pasang.
Tujuan melakukan verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yaitu untuk memperoleh data dan informasi seperti letak tanah yang dimohon, luas tanah yang dimohon, status/penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini, koordinat geografis, kondisi existing serta foto dokumentasi sebagai dokumen pelengkap untuk selanjutnya disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten kapuas Hulu.
Pertambangan komoditas Pasir Pasang ini diharapkan dapat sesuai dengan Peraturan yang berlaku.