PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aspiansyah, S.T mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan atas Dokumen Permohonan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan oleh Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Labian, Desa Sungai Abau dan Desa Sepandan Kecamatan Batang Lupar. Minggu (30 Maret 2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Panjang Masyarakat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh Desa Labian, Rumah Panjang Masyarakat Dayak Iban Menua Engkerejai Sungai Luar Sungai Sungai Long Desa Sungai Abau dan Rumah Panjang Masyarakat Dayak Iban Menua Kedungkang Desa Sepandan yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa OPD yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Camat Kecamatan Embaloh Hulu, Kepala Desa dan Semua Masyarakat yang ada di Rumah- Rumah Panjang tersebut.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen administrasi permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang di ajukan oleh pemohon di tiap-tiap masyarakat adat khususnya masyarakat yang ada di ketiga rumah Panjang tersebut.
Pada kegiatan ini Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu melakukan klarifikasi langsung terhadap isi dokumen yang diajukan pemohon seperti Luas Wilayah Adat, mendata lebih detail harta kekayaan dan benda-benda adat serta mengecek kondisi sosial dan spasial dari Masyarakat Dayak Iban yang ada ditiga Rumah Panjang tersebut.