Pada Senin (3 Maret 2023) di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kesbangpol hadiri expose hasil revieu terhadap data dan dokumen yang sudah disampaikan melalui SILPPD.
Kegiatan tersebut di buka oleh Tim Reviu (APIP Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu). memperhatikan Surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.6.7/ 0822/OTDA tanggal 2 Februari 2023 tentang penyusunan dan penyampaian LPDD tahun 2022, bahwa penyampaian batas waktu LPPD melalui SILPPD paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023.