Jajaran Staf Subkoordinator Farmasi Laksanakan Pemeriksaan Teknis IRTP di Desa Tanjung Lasa

Facebook
Twitter
LinkedIn

Jajaran Subkoordinator Farmasi, Makanan dan Minuman melakukan pemeriksaan teknis sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang mengajukan perizinan melalui OSS di Desa Tanjung Lasa Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu pada Jumat (3/2/2023).

Subkoordinator Farmasi Makanan dan Minuman, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Paulus Miki, S.Farm menjelaskan, kegiatan ini sebagai dasar pemberian rekomendasi teknis dalam memenuhi persyaratan perizinan.

“Sebelum memberikan rekomendasi teknis, Dinas Kesehatan melalui subkoordinator farmasi, makanan dan minuman akan melakukan pemeriksaan sarana mulai dari proses pembuatan produk, kebersihan tempat produksi, serta bahan-bahan yang digunakan dalam produksi pangan,” jelas Paulus Miki.

Oleh karena itu, dirinya berharap dengan adanya penomoran atau perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) akan menambah daya jual kepada masyarakat serta bisa dipasarkan diluar Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy