Rasika Adakan Talkshow & Podcast bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan & Konsultasi Perpajakan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Rasika mengadakan Talkshow & Podcast bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan & Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terkait Pemadanan NPWP ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Perubahan digit NPWP pada Rabu (1 Maret 2023).

Pada podcast ini yang menjadi narasumber adalah Ahmad Jefri Adityas Wibawa (Kepala KP2KP) dan Prima Ansari Manullang (staff KP2KP).

Kepala KP2KP menyampaikan terkait kewajiban lapor pajak seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Terdapat tiga jenis formulir untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu Formulir 1770 SS (untuk penghasilan bebas bruto lebih dari Rp60 Juta per tahun), Formulir 1770 S (untuk penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60 Juta per tahun) dan Formulir 1770 (untuk Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan usaha).

Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi itu kini sudah bisa diakses secara praktis melalui online dan realtime (offline). Caranya registrasi akun DJP Online dengan persyaratakan NPWP, email aktif, nomor telepon aktif dan EFIN melalui website resmi Direktorat Jendal Pajak (https://djponline.pajak.go.id).

“Silahkan melakukan pelaporan SPT, jangan menunggu akhir-akhir waktu, lebih cepat lebih baik. Sanksi bagi yang tidak menyampaikan SPT akan dikenakan denda 100 ribu untuk Orang pribadi dan 1 juta untuk Badan. Sanksi tersebut dibayarkan ketika sudah menerima surat tagihan dari KPP Sintang. Kita sebagai warga negara punya kewajiban menyampaikan SPT,” ucap Kepala KP2KP.

Sementara itu Prima selaku staf di KP2KP Putussibau mengatakan jika wajib pajak belum melaporkan pajak pada tahun 2022 maka bisa melakukan pelaporan pajak pada tahun 2023 dan apabila lupa EFIN maka wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan nomor Electronic Identification Number (EFIN) di kantor KP2KP Putussibau.

Diakhir talkshow Kepala KP2KP menghimbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak agar melakukan pelaporan pajak setiap tahun dan batas waktu pelaporan SPT sampai tanggal 31 Maret 2023. “Seluruh layanan di KP2KP Putussibau tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun apabila masyarakat menemukan oknum-oknum yang mengatasnamakan KP2KP Putussibau dengan meminta imbalan segera melapor ke KP2KP Putussibau atau pihak yang berwajib”, pungkasnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy