Putussibau – Bidang Kesatuan Bangsa mengadakan rapat penyampaian petunjuk teknis pembentukan Paskibraka Tahun 2023 bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada Kamis (16 Februari 2023).
Dalam rapat tersebut di sampaikan beberapa hal yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembentukan Paskibraka Tahun 2023 di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor: 51/2022 dan Peraturan BPIP No. 3/2022.
Beberapa Tahapan Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka. Rekrutmen terdiri atas sosialisasi, pengumuman dan pendaftaran, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 Peraturan BPIP Nomor 3/2022. Pendaftaran calon Paskibraka dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari melalui laman paskibraka.bpip.go.id. Aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP dapat diakses melalui laman paskibraka.bpip.go.id sejak tanggal 18 Februari 2023.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Badan Kesbangpol, Kabid Kesatuan Bangsa, Staf Disporapar, Staf Dinkes, Kodim 1206/PSB, Yonif RK 644/WLS, Polres Kapuas Hulu dan Sekretaris PPI Kapuas Hulu.