Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H. membuka Workshop Layanan Kewarganegaraan di Aula Kantor TNBKDS Putussubau pada Kamis (16/2/2023).
Workshop Layanan Kewarganegaraan Tahun 2023 dengan tema “Perlindungan dan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran serta Tertib dan Pencatatan Administrasi Kependudukan Semakin PASTI di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat.
Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan workshop layanan kewarganegaraan ini, kiranya dapat membuka wawasan bagi kita tentang perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran. Dalam hal melakukan tertib administrasi, baik dalam proses dan prosedur pendaftaran kewarganegaraan RI khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengawasan dengan melakukan pendataan terhadap warga negara asing yang tinggal menetap maupun yang bekerja di wilayah Indonesia khususnya di kabupaten kapuas hulu untuk menjamin ketertiban dalam pencatatan data kependudukan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu juga mentandatangani Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pelayanan Hukum dan HAM.
Undangan yang hadir dalam Workshop Layanan Kewarganegaraan terdiri dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kepala Rutan Putussibau, Bagian Hukum dan Setda Kapuas Hulu, Dinas Kependudukan Cacatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Unsur TNI, Kepolisian Resort Kapuas Hulu, Kejaksaan, Pengadilan, Para Camat dan Para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kantor Urusan Agama dan Ormas/LSM serta Masyarakat (Anak Hasil Kawin Campur).