PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aspiansyah, S.T melakukan Monitoring Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di beberapa desa yang ada di Kecamatan Suhaid pada Jumat (03/02/2023).
Kegiatan ini dilakukan di 4 (Empat) Lokasi Pembanguan BTS yaitu Desa Mantan, Desa Menapar, Desa Mensusai, dan Desa Jongkong Hulu. Pada kegiatan ini Kepala Bidang Tata Ruang didampingi oleh Staff Bidang Tata Ruang yang melakukan verifikasi Lapangan PKKPR, Staff dari ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu dan perangkat desa pada lokasi pembangunan BTS.
Kepala Bidang Tata Ruang menyampaikan bahwa pada pembangunan keempat BTS tersebut ada yang masih dalam tahap pembangunan dan ada yang sudah selesai dibangun. Untuk yang masih dalam tahap pembangunan yaitu Desa Mantan, Desa Menapar, dan Desa Jongkong Hulu, sementara untuk Desa Mensusai sudah selesai dibangun. Ditambahkan nya juga bahwa maksud dan tujuan melakukan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk pembangunan BTS yaitu memperoleh data dan informasi seperti letak tanah yang dimohon, luas tanah yang dimohon, status/penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini, koordinat geografis, kondisi eksisting, serta tinggi BTS untuk selanjutnya disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pembangunan Tower BTS di desa-desa ini diharapkan dapat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tentang Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi.