Sekda Kabupaten Kapuas Hulu Minta Kades Kalis Raya Cabut SK Pengangkatan Perangkat Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
Sekda Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini memimpin rapat penyelesaian proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Kalis Raya, Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu pada Rabu (01/02/2023).
Sekda Kapuas Hulu mengatakan bahwa rapat ini membahas apa yang telah dilakukan Kepala Desa Kalis Raya, Kecamatan Kalis. Pasalnya pengangkatan perangkat desa yang dilakukan Kades Kalis Raya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Rapat kita pada hari ini, intinya supaya kepala desa mencabut kembali SK tersebut, karena tidak sesuai dengan aturan dan nanti dilakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan peraturan menteri dalam negeri,” kata Sekda.

Sekda Kapuas Hulu juga menjelaskan bahwa kalau tidak dicabut SK Kepala Desa Kalis Raya cacat hukum. Suatu saat nanti, pembayaran terkait penghasilan tetap perangkat desa bisa jadi persoalan karena akan jadi temuan. Oleh karena itu pengangkatan harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Bila perangkat desa yang bersangkutan umur nya sudah lewat, meninggal dunia atau mengundurkan diri, baru bisa jadi dasar apabila mau melakukan proses pergantian perangkat desa. Pengangkatan perangkat desa tentunya akan dilakukan juga melalui P3D penjaringan yang juga akhirnya dimintai rekomendasi dari Camat,” ujar Sekda

Sekda Kapuas Hulu juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kapuas Hulu agar tidak sembarangan memberhentikan atau mengangkat perangkat desanya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy