Sekda Kapuas Hulu juga menjelaskan bahwa kalau tidak dicabut SK Kepala Desa Kalis Raya cacat hukum. Suatu saat nanti, pembayaran terkait penghasilan tetap perangkat desa bisa jadi persoalan karena akan jadi temuan. Oleh karena itu pengangkatan harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Bila perangkat desa yang bersangkutan umur nya sudah lewat, meninggal dunia atau mengundurkan diri, baru bisa jadi dasar apabila mau melakukan proses pergantian perangkat desa. Pengangkatan perangkat desa tentunya akan dilakukan juga melalui P3D penjaringan yang juga akhirnya dimintai rekomendasi dari Camat,” ujar Sekda
Sekda Kapuas Hulu juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kapuas Hulu agar tidak sembarangan memberhentikan atau mengangkat perangkat desanya.