Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengatur tentang pemberhentian tenaga kontrak pada November 2023. Bila tidak ada aturan susulan dari aturan tersebut maka para tenaga kontrak dapat mengambil opsi ikut Outsourcing atau ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar dapat bekerja di instansi Pemerintah. Rudolfus Adji Winursito selaku Kepala …
Continue reading “Kepala BKPSDM Kapuas Hulu Jelaskan Terkait Kebijakan Pemberhentian Tenaga Kontrak”