PAD yang Bersumber dari Retribusi Pasar dan Tera Ditarik oleh UPT

Facebook
Twitter
LinkedIn

Medanus selaku Plt. Kepala UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari retribusi pasar dan tera ditarik oleh UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal berhasil melewati target yang telah ditetapkan.

“Perolehan retribusi pasar dan tera tahun 2022 melewati target yang ditetapkan sejumlah Rp 307.000.000,00 kita berhasil menarik Rp 438.721.800,00 artinya kita berhasil lewati target sejumlah Rp. 131.721.800. Atau naik Rp 108.852.800,00 dari perolehan tahun 2021. Tahun lalu perolehan retribusi kita berjumlah Rp 329.869.000,00,” katanya di Putussibau Utara, Kapuas Hulu pada Rabu (18/1/2023).

Medanus mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi dari petugas yang menarik retribusi di lapangan. Ia pun menyampaikan apresiasinya atas kinerja petugas terkait.

“Kedepannya semoga kami bisa mempertahankan hasil ini dan terus meningkatkan kinerja lebih baik lagi,” ujarnya.
Semantara itu Agustinus Sargito selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan agar prestasi ini bisa terus dipertahankan sehingga dapat memperkuat PAD Kapuas Hulu.

“Saya berharap kedepannya PAD dari retribusi pasar dan tera bisa terus meningkat, atau paling tidak bisa dipertahankan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy