Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Buka Kegiatan Edukasi Perpajakan terkait Pelaporan SPT Tahunan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kegiatan Edukasi Perpajakan terkait Pemutakhiran Data Profil Perpajakan dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis (19 Januari 2023).

Kegiatan  ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Konsultasi Perpajakan Putussibau (KP2KP) Ahmad Jefri Adityas Wibawa dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Drs.H.MOHD ZAINI.,MM

Sekretaris Daerah menyampaikan Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, terdapat poin poin utama yakni:

  1. Sejak 14 Juli 2022 telah diimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
  2. Wajib pajak sebagaimana dimaksud di atas diantaranya adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
  3. Dalam rangka mendukung penerapan NIK sebagai NPWP serta untuk memberikan teladan bagi masyarakat umum, dengan ini disampaikan kepada seluruh ASN dan P3K, untuk melakukan pemutakhiran data profil perpajakan sebagai berikut.
    1. NIK;
    2. data alamat pos elektronik (email) dan nomor telepon seluler;
    3. data alamat tempat tinggal ASN berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
    4. data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
    5. data anggota keluarga.
  4. Pemutakhiran data profil perpajakan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh ASN dan P3K dengan cara login pada situs web pajak (https://www.pajak.go.id)
  5. Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui situs web pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Melalui e Filing, disampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu diinstruksikan untuk menaati dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara online melalui situs pajak.go.id dan segera menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dengan benar, lengkap, jelas dan melalui e-Filing tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada 31 Maret 2023;
  2. Bendahara OPD diwajibkan untuk membuat, menerbitkan, dan membagikan bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) Tahun Pajak 2022 kepada masing-masing ASN dan Tenaga Kontrak di unit kerjanya, agar dapat dijadikan dasar bagi ASN dan Tenaga Kontrak yang bersangkutan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e-Filing;

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara (SE-03) dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-18/PK/2021 (S-18) tanggal 29 Januari 2021 hal Penegasan Kewajiban Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat yang Dipungut/Disetor ke Rekening Kas Umum Negara atas Belanja yang Berasal dari APBD. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Salah satu poin pertimbangan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi semester II tahun 2022 dan semester-semester selanjutnya adalah penelitian kepatuhan atas pelaporan SPT Masa oleh Instansi Pemerintah Daerah. Bagi OPD yang belum patuh agar segera melaporkan SPT Masa Unifikasi secara online melalui DJP Online menu Aplikasi E Bupot dan SPT Unifikasi.
  2. Adapun kriteria pelaporan SPT Masa yang perlu dipenuhi oleh Instansi Pemerintah daerah sebelum dilakukannya kegiatan rekonsiliasi adalah:
  3. SPT Masa Januari sampai dengan Juni tahun anggaran berjalan untuk rekonsiliasi semester I; dan
  4. SPT Masa Juli sampai dengan Desember tahun anggaran sebelumnya untuk rekonsiliasi semester II

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy