Walidad selaku Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa pihaknya menargetkan 25 persen dari pemilik e-KTP untuk dibuatkan akun Identitas Penduduk Digital.
Identitas Penduduk Digital ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Pada tahun 2023 ini kami akan melakukan jemput bola ke kecamatan, bahkan nanti sampai ke desa, untuk memenuhi target 25 peran yang diberikan ke kita di Kabupaten Kapuas Hulu,” katanya saat ditemui di Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (17/01/2023).
“Ketika kita berkunjung ke kecamatan dan ada masyarakat yang tidak berada di tempat, mereka bisa datang langsung ke Dukcapil, petugas kami disana akan melakukan pelayanan,” ujar Walidad.