Sukiman,S.Pi.,M.Si Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengelolaa TPI selaku Plt Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu membuka kegiatan bimbingan teknis sosialisasi dan pendampingan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan oleh BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Dinas Perikanan pada Senin (16/01/2023).
Sosialisasi dan pendampingan penyusunan SKP tahunan tersebut diikuti oleh semua pegawai PNS sebanyak 35 orang pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. Sosialisasi dipimpin oleh PNS BKPSDM Kapuas Hulu dengan Narasumber Bapak Abdurrohman Bisri,S.I.Kom dan dibantu dua staf lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut Bisri menyampaikan alasan diadakannya sosialiasi ini adalah untuk menyampaikan perubahan penilaian kinerja yang awalnya mengacu pada Permenpan No 8 Tahun 2021 menjadi Permenpan No 6 Tahun 2022.
Perubahan tersebut antara lain, perilaku kerja yang dilakukan oleh PNS dan PPPK harus mengacu pada ASN BerAKHLAK yang merupakan core value ASN terbaru. Penilaian kinerja dilakukan tidak dengan sistem angka namun dengan sistem deskriptif. Kinerja Jabatan Fungsional juga tidak lagi dikaitkan dengan angka kredit dan digunakan kuadran kinerja yang sebelumnya menggunakan rumus matematis dalam mengolah SKP.
Untuk itu Bisri menyampaikan dalam memandu PNS maupun PPPK Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah mempersiapkan buku saku yang dapat digunakan panduan dalam Menyusun SKP tahunan. Dimana SKP tahunan mengacu pada Perjanjian Kinerja (PK) tahun sebelumnya.
Dinas Perikanan dalam hal ini menurut Bisri sudah dipermudah karena setiap CPNS pada lingkup Dinas Perikanan sudah memiliki Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2022. Dengan adanya PK maka penyusunan SKP pada masing-masing PNS dapat mengacu pada PK yang sudah disepakati tahun 2022.