PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang Tentang Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatanan Ruang (PKKPR) Terbit Otomatis (Rabu 11/01/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu selaku ketua tim FPR, Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Seluruh Anggota FPR Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada rapat tersebut disampaikan pokok pembahasan Kesesuian Pemanfaatan Ruang Terintegrasi Sistem Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA), dengan Dasar Hukum Pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. Terkait permasalahannya yaitu terbitnya PKKPR secara otomatis terhadap pemohon yang melakukan permohonan PKKPR pada sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa rapat ini diadakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota Forum Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu salah satunya Memberikan Pertimbangan Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Kapuas Hulu.
Tujuan rapat ini untuk mendengarkan masukan dan saran dari seluruh peserta rapat dan seluruh anggota Forum Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.