Pengurus Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lakukan Singkronisasi Data Barang Milik Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau  – Pengurus Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Frisca Widyani dan staf tenaga kontrak bagian umum dan aparatur melakukan  kegiatan  singkronisasi data barang milik daerah pada pembangunan jembatan gedung rangka baja sungai Mendalam Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara Tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat pada  Senin (12/12/ 2022).

Kegiatan singkronisasi dan konsultasi barang milik daerah yakni berupa Pembangunan Jembatan Gantung Rangka Baja Sungai Mendalam Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara , yakni berkonsultasi mengenai kelanjutan pembangunan  Jembatan Sungai Mendalam Desa Datah Diaan yang dilaksanakan pada tahun 2017 apakah pengerjaan jembatan tersebut masuk Aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat atau tidak, ternyata setelah dilakukan wawancara kepada pengurus barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat , kegiatan pembangunan tersebut tidak termasuk belanja modal yang mana tidak tercatat di Kartu Inventaris Barang Milik Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata paket pekerjaan tersebut merupakan belanja barang dan jasa yang berupa bantuan keuangan dari provinsi, Iya , Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Rangka Baja Sungai Mupa Pekerjaan merupakan paket pekerjaan belanja barang dan jasa bukan belanja modal “ungkap Tirta” .

Dengan adanya singkronisasi dan konsultasi data Barang Milik Daerah berupa jembatan Gantung Sungai Mendalam Desa Datah Diaan, berharap nantinya ada tindak lanjut untuk dilakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu atau Kepala Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy