Putussibau – Pengurus Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Frisca Widyani dan staf tenaga kontrak bagian umum dan aparatur melakukan kegiatan singkronisasi data barang milik daerah pada pembangunan jembatan gedung rangka baja sungai Mendalam Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara Tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat pada Senin (12/12/ 2022).
Kegiatan singkronisasi dan konsultasi barang milik daerah yakni berupa Pembangunan Jembatan Gantung Rangka Baja Sungai Mendalam Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara , yakni berkonsultasi mengenai kelanjutan pembangunan Jembatan Sungai Mendalam Desa Datah Diaan yang dilaksanakan pada tahun 2017 apakah pengerjaan jembatan tersebut masuk Aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat atau tidak, ternyata setelah dilakukan wawancara kepada pengurus barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat , kegiatan pembangunan tersebut tidak termasuk belanja modal yang mana tidak tercatat di Kartu Inventaris Barang Milik Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata paket pekerjaan tersebut merupakan belanja barang dan jasa yang berupa bantuan keuangan dari provinsi, Iya , Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Rangka Baja Sungai Mupa Pekerjaan merupakan paket pekerjaan belanja barang dan jasa bukan belanja modal “ungkap Tirta” .
Dengan adanya singkronisasi dan konsultasi data Barang Milik Daerah berupa jembatan Gantung Sungai Mendalam Desa Datah Diaan, berharap nantinya ada tindak lanjut untuk dilakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu atau Kepala Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara.