Rekonsiliasi Aset Tetap Semeseter II Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang di hadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T, Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris BKAD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala OPD se-Kabupaten Kapuas Hulu dan seluruh Pengurus Barang se-Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 08.30 WIB.
Rudiyansah selaku pengurus barang dan aset BPBD Kapuas Hulu menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan Rekonsiliasi Aset Tetap Semeseter II Tahun Anggaran 2022 adalah setiap aset tetap harus ditertibkan, kemudian Kepala OPD dan pengurus barang harus saling bekerjasama dalam kepengurusan aset dan menindaklanjuti hasil temuan dan Semua aset harus jelas informasinya serta belanja modal harus di masukan ke aset.
Rudiyansah juga menambahkan bahwa BPBD Kapuas Hulu TA 2022 tidak ada belanja modal berarti tidak memasukan ke aplikasi aset serta BPBD Kapuas Hulu hanya ada belanja hibah.