Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Bina Marga melakukan pengawasan lapangan pada paket pekerjaan Jembatan Gantung Desa Lebangan, Senin (12/12/2022).
Pengawasan Lapangan dilakukan pada Jembatan Gantung Desa Lebangan dilokasi Ruas Jalan Rantau Kalis – Nanga Sarai Kecamatan Kalis. Sesuai Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu 513/Bappeda/2021 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten dan jalan desa dikabupaten Kapuas Hulu.
Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dilapangan pada paket pekerjaan Jembatan Gantung Desa Lebangan berlokasi di Ruas Jalan Rantau Kalis – Nanga Sarai Kecamatan Kalis adalah Maryadi, A.Md yang merupakan pelaksana pada bidang Bina Marga. Pelaksanaan pengawasan lapangan pada Jembatan Gantung Desa Lebangan pada Ruas Jalan Rantau Kalis – Nanga Sarai Kecamatan Kalis melakukan pekerjaan sandaran kayu dan lantai jembatan. Sandaran kayu merupakan pembatas pada pinggiran jembatan untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jembatan yang melewatinya, sedangkan lantai kayu berfungsi sebagai pendukung beban lalu lintas yang lewat diatasnya. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan sandaran kayu menggunakan kayu kelas I ukuran 8x8cm dan 8x4cm sedangkan untuk pekerjaan lantai jembatan menggunakan papan kayu kelas I dengan ketebalan 2,5cm.