PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Jabfung Penata Ruang dan Staff Pelaksana Bidang Tata Ruang mengikuti Klinik Penguatan Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal ( DirJen )Tata Ruang di Jakarta pada Senin (6 Desember 2022).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Intercontinental Jakarta yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, dan Seluruh Peserta Rapat.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission ( OSS ) sehingga salah satu upaya yang diperlukan adalah penguatan terhadap layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). DirJen Tata Ruang melaksanakan klinik ini dengan fokus pada Tahapaan Validasi KKPR guna Optimalisasi dan Penyamaan persepsi pelaksanaan penilaian dan penerbitan KKPR tersebut.
Direktur Jenderal Tata Ruang dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan bahwa point pentingnya KKPR bukan sebuah perizinan tetapi persyaratan dasar untuk perurusan perizinan, oleh karena itu pelaku usaha yang mengajukan permohonan KKPR harus diberikan sosialisasi bagaimana cara mendaftar yang benar.
Pada kegiatan ini juga dilakukan beberapa masukan terhadap kendala yang dialami oleh verifikator OSS sehingga sistem ini dapat memperlancar proses persyaratan perizinan.