Verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pembangunan Base Transcevier Station di Desa Nanga Sangan

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan verifikasi. Senin (4/12/2022).

Adapun maksud dan tujuan yaitu melakukan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Desa Nanga Sangan Kecamatan Boyan Tanjung, sehingga di peroleh pemahaman menyeluruh mengenai kondisi fisik, polygon lokasi dan titik koordinat serta dokumentasi kawasan dalam bentuk foto dan pengisian form dengan tujuan menghimpun data dan informasi.

Kegiatan yang dilaksanakan yaitu bertemu langsung dengan Kepala Desa Nanga Sangan Kecamatan Boyan Tanjung guna mendapatkan titik polygon (luas kawasan Base Transceiver Station), kelengkapan Data dan Informasi yang akan menentukan kesesuaian lokasi dalam kegiatan pemanfaatan ruang.

Joni Gunawan selaku Kepala Desa Nanga Sangan Kecamatan Boyan Tanjung menyebutkan bahwa Base Transceiver Station (BTS) ini sudah dibangun di tahun 2022, status tanahnya sudah bersertifikat dan merupakan hibah Desa Nanga Sangan ke pemerintah daerah.

Joni Gunawan berharap pembangunan Base Transceiver Station (BTS) agar dapat berfungsi dengan baik untuk menunjang komunikasi dan akses internet di Desa Nanga Sangan, dengan demikian harapan bersama agar Desa Nanga Sangan semakin maju dan berkembang baik dari segi ekonomi dan sumber daya manusianya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy