Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab.Kapuas Hulu Mengikuti Kegiatan Pembahasan Teknis Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Tata Ruang yang diwakili Jafung Penata Ruang Ahli Muda dan Staf Pelaksana Bidang Tata Ruang mengikuti Kegiatan Pembahasan Teknis Tentang Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi (Substansi Kawasan Budidaya Provinsi) 24/11/2022.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Jafung Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Konsultan Perencana Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Provinsi Kalimantan Barat dan  Seluruh Peserta Rapat.

Rapat ini dilakukan dalam rangka proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksaannya serta peraturan perundangan-undangan.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan bahwa undang-undang RTRW tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan disusun saling melengkapi sehingga tidak terjadi tumpang tindih data, dan penetapan Perda RTRW Provinsi paling lambat pada bulan mei 2023.

Pada pelaksanaan pembahasan Teknis tentang Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi ( Substansi Kawasan Budidaya Provinsi) terdiri dari beberapa pembahasan diantaranya Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Permukiman, Kawasan Perikanan, Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy